Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/256

Halaman ini tervalidasi

4. Diktat Musjawarah Nasional pada tanggal 10-14 September 1957 di Gedung Proklamasi Djakarta, jang diterbitkan oleh Sekretariat Musjawarah Nasional.

5. Risalah Musjawarah Nasional Pembangunan di Djakarta sedjak 25 Nopember 1957 , seperti diterbitkan oleh Sekretariat Musjawarah Nasional Pembangunan di Djakarta (IV djilid).

6. Pelaksanaan pembangunan dalam Republik India, seperti diuraikan dalam buku "The first Five Year Plan (1952)" dan "Programmes of Industrial Development 1951-1956" seperti diterbitkan oleh Planning Commision Pemerintah India.

7. Pengalaman-pengalaman dengan pelaksanaan Pembangunan berentjana ditanah R.R.T. , Sovjet Uni, Tjekoslowakia dan Republik Pakistan, dan lain-lain seperti diterbitkan dalam beberapa terbitan dalam bahasa Inggeris.

8. Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia Soekarno mengenai perlunja Dewan Perantjang Nasional.

Rantjangan Pembangunan semesta dengan berdjangka waktu beberapa tahun itu diharapkan oleh Pemerintah supaja pada achir tahun 1958 ini djuga dapat dimulai disusun oleh Dewan Perantjang Nasional, sehingga berhubungan dengan itu dengan segera rantjangan undangundang jang akan mendjadi dasar-hukum Dewan tersebut diadjukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat untuk dibitjarakan.

PENDJELASAN CHUSUS.

Bagian chusus mendjelaskan konsiderans undang-undang dan bagian batang-tubuh undang-undang pasal demi pasal.

A. KONSIDERANS.

Pemerintah menganggap perlu menetapkan kata-pembuka dibagian konsiderans. Kata-pembuka itu terbagi atas tiga kalimat.

Kalimat I. Pembangunan atas kemerdekaan jang telah tertjapai dengan hasrat hendak membentuk Masjarakat jang adil dan makmur ditanah Indonesia, jang sebagian besar telah bebas dari tindasan imperialisme dan kolonialisme, berkat perdjuangan Rakjat.

Kalimat II. Pembangunan nasional jang meliputi segala segi penghidupan bangsa Indonesia dan sesuai dengan kepribadian Rakjat Indonesia sendiri.

Kalimat III. Rantjangan Undang-undang Pembangunan Nasional berisi pola atau blue-print (tjetakan-biru) bersama- sama rentjana pendjelasan dan rentjana pembiajaan disediakan oleh suatu badan chusus berbentuk Dewan Perantjang Nasional. Pola itulah jang akan memimpin seluruh Pembangunan semesta dan berentjana.

248