Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/257

Halaman ini tervalidasi

B. BATANG-TUBUH UNDANG-UNDANG.

Pendjelasan bagian kedua ini tersusun dalam tiga belas pasal jang mengenai:

I. Pembentukan dan kedudukan Dewan Perantjang Nasional.

II. Hubungan Dewan Perantjang Nasional dengan Dewan Menteri .

III. Tugas Dewan Perantjang Nasional.

IV. Pola Pembangunan.

V. Rentjana Pembangunan disampaikan kepada D.P.R.

VI. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perantjang Nasional.

VII. Pimpinan dan sekretariat Dewan Perantjang Nasional.

VIII. Seksi-seksi Pembangunan.

IX. Susunan Seksi-seksi Pembangunan.

X. Peraturan Tata-tertib Dewan Perantjang Nasional.

XI. Presiden Republik Indonesia.

XII. Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional.

XIII. Nama dan berlakunja Undang-undang Dewan Perantjang Nasional.

I. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN DEWAN

PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 1.

Organisasi-negara jang dibentuk bernama dengan selengkapnja Dewan Perantjang Nasional. Istilah Dewan Perantjang Nasional adalah menurut susunan dan tugas jang dikerdjakan. Kata Pembangunan tak perlu ditambahkan, karena sudah djelas jang dirantjang ialah untuk kepentingan pembangunan, sedangkan kata nasional memperingatkan bahwa ditjabang pemerintahan pusat atau otonomi ada pula dikenal pembangunan routine.

Rantjangan undang-undang pembangunan jang disusun oleh Dewan Perantjang Nasional adalah jang semesta (overall-planning) dan memakan waktu bagi penjelenggaraannja lebih dari dua tahun. Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara ajat 1.

Tempat kedudukan Dewan Perantjang Nasional ialah dikota Djakarta; lembaga-lembaga penjelidikan untuk kepentingan pembangunan boleh ditempatkan Pemerintah diluar kota Djakarta.

II. HUBUNGAN DEWAN PEANTJANG NASIONAL

DENGAN DEWAN MENTERI,

Pasal 2.

Dewan Perantjang Nasional membantu Dewan Menteri.

249