Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/261

Halaman ini tervalidasi

Sjarat-sjarat jang diharapkan kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perantjang Nasional, ialah supaja mereka benar-benar ternjata memiliki hasrat dan semangat pembangunan, seperti jang mendjadi inti-sari konsiderans Undang-undang Dewan Perantjang Nasional.

Dengan organisasi seperti diatas maka seluruh Dewan Perantjang Nasional berhubungan langsung dengan tenaga masjarakat di Daerah Swatantra Tingkat I dan dengan segala aliran fungsionil; lagi pula tenaga rakjat dan kekajaan alam telah dipentingkan kegunaannja oleh Dewan Perantjang Nasional untuk kepentingan pembangunan (pasal 3 ajat 2).

Telah dipikirkan oleh Pemerintah, bahwa masing-masing Daerah Swatantra Tingkat I akan mengadjukan tjalon untuk duduk dalam Dewan Perantjang Nasional. Prosedur penundjukan dan djumlahnja jang maximal bagi anggota tiap-tiap Daerah Swatantra Tingkat I akan ditetapkan oleh Pemerintah.

Diharapkan djumlah anggota Sidang Pleno Dewan Perantjang Nasional, jaitu teoritis sidang jang paling besar, akan beranggota kurang lebih 60 orang, dengan perhitungan bahwa pada ketika ini sudah ada lebih dari 19 Swatantra Tingkat I atau propinsi.

X. PERATURAN TATA-TERTIB DEWAN

PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 10.

Dengan memperhatikan organisasi diatas, maka akan ada lima matjam sidang jang dikenal Dewan Perantjang Nasional, jang masingmasing mempunjai tugas dan kekuasaan sendiri, jang nanti akan ditetapkan dalam Peraturan Tata-tertib.

Sidang-sidang itu ialah:

1. Sidang Pimpinan Harian Dewan Perantjang Nasional.

2. Sidang Pimpinan Dewan.

3. Sidang Pimpinan Seksi.

4. Sidang-pleno Seksi.

5. Sidang-pleno Dewan Perantjang Nasional.

Kekuasaan, tjara bekerdja, peraturan-perselisihan dan tjara mentjari kebulatan dalam kelima matjam sidang diatas serta tentang hak-suara akan diatur dalam Peraturan Tata-tertib Dewan Perantjang Nasional.

XI. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 11.

Untuk memenuhi hasrat Rakjat Indonesia supaja tjita-tjita Bung Karno dilaksanakan dibidang pembangunan, maka hal itu dinjatakan dua kali dalam Undang- undang Dewan Perantjang Nasional jakni:

253