Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/262

Halaman ini tervalidasi

1. Dalam bagian Konsiderans diminta perhatian untuk Amanat-amanat Presiden Republik Indonesia Soekarno mengenai perlunja Dewan Perantjang Nasional;

2. Presiden setiap waktu dapat menjampaikan saran, pemandangan atau andjuran jang keseluruhannja dinamai Amanat tentang pembangunan kepada sidang-sidang Dewan Perantjang Nasional.

Amanat itu dapat disampaikan dengan tertulis atau dengan lisan kepada Dewan Perantjang Nasional.

Semuanja hal itu akan diatur dalam Peraturan Tata-tertib.

Dalam peraturan Pemerintah jang dimaksud pada pasal 12 ajat 1 akan ditempatkan kalimat:

„Amanat menurut pasal 11 Undang-undang Dewan Perantjang Nasional ialah fatwa Presiden jang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam bidang pembangunan-berentjana”.

Selandjutnja dalam peraturan Pemerintah itu djuga akan diatur, bahwa Menteri-menteri setiap waktu boleh menghadiri sidang-sidang Dewan Perantjang Nasional dan boleh pula memberikan petundjuk tentang pembangunan berentjana dalam sidang jang dihadirinja.

XII. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG

DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 12.

Undang-undang ini mendjadi dasar bagi tiga matjam Peraturan Pemerintah, jaitu:

1. Peraturan Tata-tertib (pasal 10 ajat 1).

2. Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang ini (pasal 12 ajat 1).

3. Peraturan Pemerintah untuk keperluan lain jang dibutuhkan oleh undang-undang ini, selainnja jang disebutkan pada angka 1 dan 2 (pasal ajat 2).

Pemerintah akan menjediakan segala Peraturan Pemerintah jang tersebut diatas Pemerintah berpengharapan penuh, supaja pada achir tahun 1958 telah dapat terbentuk Dewan Perantjang Nasional jang dengan segera dapat bekerdja menunaikan tugas menurut undangundang ini jang begitu penting bagi Pembangunan berentjana jang hasilnja dapat dinikmati oleh Rakjat Indonesia.

XIII. NAMA DAN BERLAKUNJA UNDANG-UNDANG

DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

Pasal 13.

Tjukup djelas.

TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1675.

__________

254