Halaman ini tervalidasi
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 22 Djuli 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
256