Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/264

Halaman ini tervalidasi

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 22 Djuli 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 22 Djuli 1959.

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

____________

256