Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/265

Halaman ini tervalidasi
PENDJELASAN

ATAS

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 4 TAHUN 1959

UNTUK MENJESUAIKAN UNDANG-UNDANG

No. 80 TAHUN 1958

tentang

Dewan Perantjang Nasional.

_________________

I. UMUM.

Seperti diketahui pembentukan Dewan Perantjang Nasional menurutUndang-undang No. 80 tahun 1958 telah sampai ketaraf pengangkatan oleh Presiden, karena tjalon-tjalon pimpinan Dewan Perantjang Nasional ataupun anggota-anggotanja telah sampai pada Presiden menurut Undang-undang Dasar Sementara 1950. Berhubung dengan berlakuaja lagi Undang-undang Dasar 1945, maka peraturan- peraturan didalam Undang-undang Dewan Perantjang Nasional harus disesuaikan dengan itu dengan mendjalankan demokrasi terpimpin. Untuk penjesuaian itu maka haruslah dalam Undang-undang No. 80 tahun 1958 dalam beberapa hal diadakan perubahan.

Bentuk juridis jang dipergunakan untuk mengadakan perubahan didalam Undang-undang Dewan Perantjang Nasional 1958, ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanja Dewan Perwakilan Rakjat dan Madjelis Permusjawaratan Rakjat dan in concreto dalam rangka pelaksanaan Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Djuli 1959.

Tindakan jang dilakukan untuk mengadakan perubahan dalam Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-djawabkan hanja kepada Madjelis Permusjawaratan Rakjat jang melakukan kedaulatan Rakjat sepenuhnja.

Pasal I.

Penilaian penjelenggaraan pembangunan oleh Dewan Perantjang Nasional adalah mengenai seluruh bidang pembangunan.

257

910/B—( 17)