Halaman ini tervalidasi
Pasal 3.
- Anggota pimpinan D.P.N., anggota Pimpinan seksi dan Sekretaris Djenderal bertempat tinggal di Djakarta.
- Pegawai D.P.N. bertempat tinggal di Djakarta, atau diluar Djakarta menurut penetapan Pemimpin Dewan Perantjang Nasional.
BAB II.
2. TUGAS D.P.N.
Pasal 4.
Tugas D.P.N. ialah seperti dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Dewan Perantjang Nasional dalam pasal 3 dan 4.
ORGANISASI D.P.N.
BAB III.
KETENTUAN UMUM.
Pasal 5.
- Organisasi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan D.P.N. jang terdiri atas Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. dengan bantuan seorang Sekretaris Djenderal.
- Ketua D.P.N. mengetuai Pimpinan D.P.N.
- D.P.N. dapat mengusulkan kepada Pemerintah lembaga untuk kepentingan pembangunan atau memakai lembaga jang sudah ada; barang sesuatunja diatur menurut keputusan Pemerintah.
- D.P.N. membentuk panitia-panitia untuk mengerdjakan tugas D.P.N.
- Tugas anggota pimpinan D.P.N. serta lembaga dan panitia seperti dimaksud dalam ajat 1, 2, 3 dan 4 diatas diatur selandjutnja dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata-Tertib D.P.N.
Pasal 6.
- Seksi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan Seksi jang terdiri atas: Ketua Seksi, Wakil Ketua Seksi dengan bantuan Sekretaris Seksi,
- Tugas anggota pimpinan seksi dan pegawai D.P.N. diatur selandjutnja dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata-Tertib D.P.N.
Pasal 7.
Djumlah, pengangkatan dan pemberhentian Anggota D.P.N. ditetapkan menurut pasal-pasal 22 sampai 26 dibawah ini.
260