Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/268

Halaman ini tervalidasi

Pasal 3.

  1. Anggota pimpinan D.P.N., anggota Pimpinan seksi dan Sekretaris Djenderal bertempat tinggal di Djakarta.
  2. Pegawai D.P.N. bertempat tinggal di Djakarta, atau diluar Djakarta menurut penetapan Pemimpin Dewan Perantjang Nasional.

BAB II.

2. TUGAS D.P.N.

Pasal 4.

Tugas D.P.N. ialah seperti dirumuskan dalam Undang-Undang tentang Dewan Perantjang Nasional dalam pasal 3 dan 4.

ORGANISASI D.P.N.

BAB III.

KETENTUAN UMUM.

Pasal 5.

  1. Organisasi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan D.P.N. jang terdiri atas Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. dengan bantuan seorang Sekretaris Djenderal.
  2. Ketua D.P.N. mengetuai Pimpinan D.P.N.
  3. D.P.N. dapat mengusulkan kepada Pemerintah lembaga untuk kepentingan pembangunan atau memakai lembaga jang sudah ada; barang sesuatunja diatur menurut keputusan Pemerintah.
  4. D.P.N. membentuk panitia-panitia untuk mengerdjakan tugas D.P.N.
  5. Tugas anggota pimpinan D.P.N. serta lembaga dan panitia seperti dimaksud dalam ajat 1, 2, 3 dan 4 diatas diatur selandjutnja dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata-Tertib D.P.N.

Pasal 6.

  1. Seksi D.P.N. dipimpin oleh Pimpinan Seksi jang terdiri atas: Ketua Seksi, Wakil Ketua Seksi dengan bantuan Sekretaris Seksi,
  2. Tugas anggota pimpinan seksi dan pegawai D.P.N. diatur selandjutnja dalam pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dan dalam Peraturan Tata-Tertib D.P.N.

Pasal 7.

Djumlah, pengangkatan dan pemberhentian Anggota D.P.N. ditetapkan menurut pasal-pasal 22 sampai 26 dibawah ini.

260