Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/270

Halaman ini tervalidasi

k. memimpin penilaian penjelenggaraan pembangunan menurut undang-undang pembangunan nasional jang berentjana.

l. senantiasa berhubungan dengan Perdana Menteri dalam hal-hal Pembangunan dan D.P.N.

Pasal 10.

Apabila Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan oleh Wakil Ketua; apabila jang achir ini berhalangan ia diganti oleh Wakil Ketua II. Apabila Wakil Ketua II djuga berhalangan, maka ia diganti oleh Wakil Ketua III, dan apabila jang terachir inipun berhalangan, maka Sekretaris Djenderal dalam hal itu melakukan kewadjiban Wakil Ketua.

5. KEDUDUKAN KETUA D.P.N.

Pasal 11.

  1. Ketua D.P.N. mempunjai kedudukan dan penghargaan sebagai seorang Menteri Republik Indonesia.
  2. Ketua D.P.N. bertempat tinggal di Djakarta.
  3. Kedudukan keuangan dan penghargaan Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ajat (2) Undang-Undang tentang Dewan Perantjang Nasional.

6. SUMPAH (DJANDJI) KETUA D.P.N.

Pasal 12.

  1. Sebelum memangku djabatannja, Ketua Dewan Perantjang Nasional mengangkat sumpah (berdjandji) dihadapan Presiden.
  2. Rumusan sumpah (djandji) Ketua D.P.N. berbunji:

„Saja brsumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Ketua Dewan Perantjang Nasional, langsung ataupun tak langsung, dengan nama atau dengan dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima dari siapapun djuga, langsung ataupun tak langsung sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja dengan sekuat tenaga akan memimpin Dewan Perantjang Nasional untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila dengan melaksanakan pembangunan nasional berentjana sebagai nikmat kemerdekaan jang telah ditjapai oleh perdjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia.

262