Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/271

Halaman ini tervalidasi

Saja besumpah (berdjandji) setia kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, akan memelihara Undang- Undang Dewan Perantjang Nasional dan segala peraturan jang berlaku bagi Republik Indonesia.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja dengan setia akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Ketua Dewan Perantjang Nasional”.

B. WAKIL KETUA D.P.N.

7. PENGANGKATAN WAKIL KETUA D.P.N.

Pasal 13.
  1. Wakil Ketua D.P.N. diangkat dan diperhentikan oleh Presiden atas

usul Dewan Menteri.

  1. Wakil Ketua memenuhi sjarat:
    1. warga-negara Indonesia.
    2. telah berusia sekurang-kurangnja 25 tahun.
    3. orang ahli jang memiliki hasrat dan semangat pembangunan semesta membentuk masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila dengan melaksanakan pembangunan nasional jang berentjana.
    4. Anggota, seperti tersebut dalam pasal 21.
  2. Djumlah Wakil Ketua D.P.N. sebanjak-banjaknja tiga orang.
8. TUGAS WAKIL KETUA D.P.N.
Pasal 14.

Tugas kewadjiban Wakil Ketua D.P.N. jang terutama jalah:

  1. membantu Ketua D.P.N. dalam memimpin D.P.N.
  2. mendjadi anggota Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga.
  3. mendjalankan pekerdjaan Ketua D.P.N. djikalau Ketua berhalangan, seperti dimaksud dalam pasal 10.
  4. sebagai anggota Pimpinan D.P.N. ikut mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai D.P.N. lain.
  5. sebagai anggota Pimpinan ikut membentuk panitia-panitia D.P.N. dan seksi-seksi pembangunan semesta.
    9. KEDUDUKAN WAKIL KETUA D.P.N.
    Pasal 15.
    1. Kedudukan keuangan Wakil Ketua D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud dalam pasal 12 ajat (2) Undang-Undang tentang Dewan Perantjang Nasional.
    2. Wakil Ketua D.P.N. bertempat tinggal di Djakarta.

    263