Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/272

Halaman ini tervalidasi

10. SUMPAH (DJANDJI).

Pasal 16.

  1. Sebelum memangku djabatan Wakil Ketua D.P.N. mengangkat sumpah (berdjandji) dihadapan Presiden.
  2. Presiden dapat menguasakan kepada Perdana Menteri, supaja mengangkat sumpah (berdjandji) dihadapannja.
  3. Rumusan sumpah (djandji) Wakil Ketua D.P.N. berbunji sambil mengubah ka.a Ketua dengan kata Wakil Ketua seperti rumusan sumpah Ketua D.P.N. menurut pasal 12 ajat 2.

C. SEKERTARIS DJENDERAL.

11. PENGANGKATAN SEKERTARIS DJENDERAL.

Pasal 17.

Sekertaris Djenderal diangkat oleh Pemerintah atas usul Ketua D.P.N.

12. TUGAS SEKERTARIS DJENDERAL.

Pasal 18.

  1. Sekertaris Djenderal bekerdja penuh bagi Dewan Perantjang Nasional dan bertempat tinggal di Djakarta.
  2. Sekertaris Djenderal mengepalai Sekertaris Dewan Perantjang Nasional.
  3. Segala sekertariat seksi-seksi adalah bagian dari Sekertariat Dewan Perantjang Nasional.
  4. Sekertaris Djenderal mengurus:
    a. segala sesuatu jang termasuk urusan rumah tangga D.P.N.,
    b. membantu Ketua serta Pimpinan D.P.N. dan Panitia Rumah Tangga dalam melakukan pekerdjaannja,
    c. memimpin semua Sekertaris Seksi dan segenap pegawai D.P.N.
    d. mengepalai seluruh kepegawaian D.P.N.

13. KEDUDUKAN.

Pasal 19.

Sekertaris Djenderal mempunjai kedudukan Sekertaris Djenderal pada suatu Kementerian Negara, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah.

14. SUMPAH SEKERTARIS DJENDERAL.

Pasal 20.

  1. Sebelum memulai pekerdiaan Sekertaris Djenderal D.P.N. mengangkat sumpah (berdjandji) didepan Perdana Menteri.

264