Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/273

Halaman ini tervalidasi
    2. Perdana Menteri dapat menguasakan kepada Wakil Perdana Menteri atau Ketua D.P.N., supaja sumpah (djandji) diutjapkan dihadapannja.
    3. Rumusan sumpah (djandji) Sekertaris Djenderal berbunji seperti berikut:

„Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Sekertaris Djenderal pada Dewan Perantjang Nasional, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.

Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa setia kepada Undang-undang Dasar Republik Indonesia serta mematuhi Undangundang Dewan Perantjang Nasional dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia; bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila dengan melaksanakan pembangunan nasional dan kesedjahteraan Republik Indonesia.

Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan setia kepada Nusa dan Bangsa dan bahwa saja akan memenuhi segala kewadjiban jang ditanggungkan kepada saja oleh djabatan Sekertaris Djenderal Dewan Perantjang Nasional”.

BAB IV.

ANGGOTA D.P.N.

15. PENGANGKATAN.

Pasal 21.

Anggota D.P.N. memenuhi sjarat-sjarat jang diadjukan Undangundang tentang Dewan Perantjang Nasional, jaitu:

  1. Memiliki hasrat dan semangat pembentukan masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila serta tidak pernah bernoda dalam pergerakan kemerdekaan sedjak hari Proklamasi 1945.
  2. Ahli dalam soal pembangunan semesta dan berentjana.
  3. Berketjakapan mempersiapkan pembangunan semesta menurut Undang-undang jang berisi pola, terbagi atas rentjana pembangunan, pendjelasan rentjana dan rantjangan pembiajaan.

265