Pasal 22.
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat enam orang Anggota bagian Sardjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaja dan sardjanasardjana lain, jang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
Pasal 23.
- Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat seorang Anggota tiap-tiap daerah Swatantra tingkat I jang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
- Dewan Menteri menjampaikan putusan kepada Dewan Pemerintah Daerah, bahwa tiap-tiap daerah Swatantra tingkat I boleh mengandjurkan dua orang tjalon Anggota dalam waktu jang tertentu kepada Dewan Menteri dengan memenuhi sjarat- sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
- Dewan Menteri mengadjukan usul seorang tjalon Anggota kepada Presiden seperti dimaksud pada ajat 1, dengan mempertimbangkan tjalon-tjalon jang telah diadjukan Dewan Perwakilan Rakjat didaerah Swatantra tingkat I.
Pasal 24.
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 34 orang Anggota dari golongan-golongan fungsionil jang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
Pasal 25.
Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 6 orang pedjabatpedjabat sipil dan militer jang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
Pasal 26.
- Anggota seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perantjang Nasional untuk selama 3 tahun.
- Anggota jang telah berhenti karena sudah meliwati 3 tahun seperti tersebut dalam ajat (1) diatas, dapat diangkat kembali.
- Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. jalah Anggota D.P.N.
Pasal 27.
Semua Anggota dari keempat, golongan, seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perantjang Nasional sebagai Anggota tanpa perbedaan tugas dan wewenang.
266