Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/274

Halaman ini tervalidasi

Pasal 22.

Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat enam orang Anggota bagian Sardjana, ahli ekonomi, ahli tehnik, ahli budaja dan sardjanasardjana lain, jang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.

Pasal 23.

  1. Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat seorang Anggota tiap-tiap daerah Swatantra tingkat I jang dapat mengemukakan soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
  2. Dewan Menteri menjampaikan putusan kepada Dewan Pemerintah Daerah, bahwa tiap-tiap daerah Swatantra tingkat I boleh mengandjurkan dua orang tjalon Anggota dalam waktu jang tertentu kepada Dewan Menteri dengan memenuhi sjarat- sjarat seperti tersebut pada pasal 21.
  3. Dewan Menteri mengadjukan usul seorang tjalon Anggota kepada Presiden seperti dimaksud pada ajat 1, dengan mempertimbangkan tjalon-tjalon jang telah diadjukan Dewan Perwakilan Rakjat didaerah Swatantra tingkat I.

Pasal 24.

Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 34 orang Anggota dari golongan-golongan fungsionil jang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.

Pasal 25.

Presiden atas usul Dewan Menteri mengangkat 6 orang pedjabatpedjabat sipil dan militer jang ahli dalam soal-soal pembangunan dan memenuhi sjarat-sjarat seperti tersebut pada pasal 21.

Pasal 26.

  1. Anggota seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perantjang Nasional untuk selama 3 tahun.
  2. Anggota jang telah berhenti karena sudah meliwati 3 tahun seperti tersebut dalam ajat (1) diatas, dapat diangkat kembali.
  3. Ketua D.P.N. dan Wakil Ketua D.P.N. jalah Anggota D.P.N.

Pasal 27.

Semua Anggota dari keempat, golongan, seperti dimaksud pada pasal 22-25 duduk dalam Dewan Perantjang Nasional sebagai Anggota tanpa perbedaan tugas dan wewenang.

266