Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/275

Halaman ini tervalidasi

Pasal 28.

  1. Tiap-tiap Anggota D.P.N. masuk mendjadi Anggota Seksi, ketjuali anggota Pimpinan D.P.N.
  2. Pimpinan D.P.N. membagi - bagikan Anggota dalam Seksi.
  3. Bertukar Seksi dapat berlangsung, hanja dengan idjin Pimpinan D.P.N.

16 KEDUDUKAN.

Pasal 29.

  1. Kedudukan keuangan Anggota D.P.N. diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, seperti dimaksud pada pasal 12 ajat (2) Undang-Undang tentang Dewan Perantjang Nasional.
  2. Peraturan Kedudukan Anggota D.P.N. tak mengenal pengganti kerugian.

17. TUGAS.

Pasal 30.

Tugas kewadjiban Anggota D.P.N. jang terutama jalah:

  1. Ikut menjusun rantjangan Undang-Undang Pembangunan Nasional jang berentjana dengan melaksanakan bakat atau sjarat jang tersebut pada pasal 21 diatas untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila.
  2. Bekerdja untuk angka 1 diatas sebagai anggota Seksi pembangunan.
  3. Mengumpulkan dan mempergunakan bahan-bahan Pembangunan dalam melaksanakan tugas angka 1.
  4. Mentjurahkan perhatian dan menjumbangkan tenaga kepada sidang seksi dan sidang pleno D.P.N.
  5. Menjumbangkan tenaga dalam menjusun rantjangan Undangundang Pembangunan Nasional jang berentjana dengan menjaring kebutuhan Rakjat Indonesia dalam rangka pembangunan semesta.
  6. Ikut menilai pembangunan jang telah dirantjang D.P.N.
  7. Memperhitungkan penggunaan segala kekajaan alam dan pengerahan tenaga Rakjat dalam bentuk rantjangan Undang-undang pembangunan.

18. WEWENANG ANGGOTA.

Pasal 31.

Wewenang Anggota jalah:

  1. Mempunjai satu hak suara dalam rapat pleno atau rapat-rapat D.P.N.

267