Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/276

Halaman ini tervalidasi

2. Mengadjukan usul berisi bagian-bagian rantjangan Undang-undang dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan sjarat-sjarat menurut Peraturan Tata-Tertib.
3. Menambah atau merubah suatu rantjangan Undang-undang pembangunan dalam sidang pleno D.P.N. dengan memperhatikan sjaratsjarat menurut Peraturan Tata-Tertib.
4. Mengadjukan usul dalam sidang pleno D.P.N. untuk menindjau pembangunan dengan memperhatikan sjarat-sjarat menurut Peraturan Tata-Tertib.
5. Mengadjukan usul kepada Pimpinan D.P.N. untuk menilai pelaksanaan Pembangunan.
6. Wewenang Anggota diatur selandjutnja dalam Peraturan TataTertib.

Pasal 32.

 Tjara pelaksanaan wewenang Anggota seperti tersebut pada pasal 31 diatas diatur lebih landjut dalam Peraturan Tata-Tertib.

19. SUMPAH (DJANDJI) ANGGOTA D.P.N.

Pasal 33.

1. Sebelum memulai pekerdjaannja. Anggota D.P.N. mengangkat sumpah (berdjandji) dihadapan Presiden.
2. Presiden boleh menguasakan kepada Perdana Menteri atau Ketua D.P.N., supaja sumpah (djandji) diutjapkan dihadapan Perdana Menteri atau Ketua D.P.N.
3. Rumusan sumpah (djandji) Anggota Dewan Perantjang Nasional berbunji:

 „Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk diangkat mendjadi Anggota Dewan Perantjang Nasional langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau mendjandjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun djuga.

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam djabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian.

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja senantiasa akan setia dan memelihara Undang-undang Dasar Republik Indonesia, dan Undangundang Dewan Perantjang Nasional serta segala peraturan lain jang berlaku bagi Republik Indonesia.

 Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membentuk masjarakat jang adil dan makmur berdasarkan Pantjasila dengan melaksanakan pembangunan nasional sebagai nikmat kemerdekaan jang telah ditjapai oleh Perdjuangan dan Revolusi Kemerdekaan Indonesia”.

268