Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/277

Halaman ini tervalidasi

BAB V.

PIMPINAN SEKSI D.P.N.

UMUM.

Pasal 34.

  1. Pimpinan Seksi D.P.N. terdiri atas seorang Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi.
  2. Sekertaris Seksi membantu Pimpinan Seksi.

Pasal 35.

  1. Pimpinan Dewan Perantjang Nasional membentuk beberapa Seksi pembangunan semesta dan berentjana menurut kebutuhan untuk menjusun rantjangan Undang-undang pembangunan.
  2. Pimpinan Dewan Perantjang Nasional boleh menambah, menggabungkan atau memberhentikan seksi-seksi pembangunan jang telah dibentuk.
  3. Tugas tiap-tiap seksi diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-tertib.

A. KETUA SEKSI.

20. PENGANGKATAN.

Pasal 36.

  1. Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul rapat seksi.
  2. Usul rapat seksi seperti dimaksud pada ajat (1 ) diatas ditjapai dengan pemilihan diantara Anggota seksi dalam rapat Anggota seksi.
  3. Tjara memilih Ketua dalam rapat seksi diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-tertib.

21. TUGAS KETUA SEKSI.

Pasal 37.

Tugas Ketua Seksi jang terutama, jaitu:

  1. Memimpin pekerdjaan Seksi dalam menjusun bagian-bagian rantjangan Undang-undang pembangunan.
  2. Mengawasi pekerdjaan Sekertariat Seksi.
  3. Mempersiapkan rantjangan Undang-undang pembangunan.
  4. Mendjelaskan rantjangan Undang-undang pembangunan kepada pleno D.P.N.
  5. Membantu Pimpinan D.P.N.
  6. Duduk dalam Panitia Rumah Tangga.
  7. 269