Halaman ini tervalidasi
BAB V.
PIMPINAN SEKSI D.P.N.
UMUM.
Pasal 34.
- Pimpinan Seksi D.P.N. terdiri atas seorang Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi.
- Sekertaris Seksi membantu Pimpinan Seksi.
Pasal 35.
- Pimpinan Dewan Perantjang Nasional membentuk beberapa Seksi pembangunan semesta dan berentjana menurut kebutuhan untuk menjusun rantjangan Undang-undang pembangunan.
- Pimpinan Dewan Perantjang Nasional boleh menambah, menggabungkan atau memberhentikan seksi-seksi pembangunan jang telah dibentuk.
- Tugas tiap-tiap seksi diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-tertib.
A. KETUA SEKSI.
20. PENGANGKATAN.
Pasal 36.
- Ketua Seksi diangkat dan diperhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul rapat seksi.
- Usul rapat seksi seperti dimaksud pada ajat (1 ) diatas ditjapai dengan pemilihan diantara Anggota seksi dalam rapat Anggota seksi.
- Tjara memilih Ketua dalam rapat seksi diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-tertib.
21. TUGAS KETUA SEKSI.
Pasal 37.
Tugas Ketua Seksi jang terutama, jaitu:
- Memimpin pekerdjaan Seksi dalam menjusun bagian-bagian rantjangan Undang-undang pembangunan.
- Mengawasi pekerdjaan Sekertariat Seksi.
- Mempersiapkan rantjangan Undang-undang pembangunan.
- Mendjelaskan rantjangan Undang-undang pembangunan kepada pleno D.P.N.
- Membantu Pimpinan D.P.N.
- Duduk dalam Panitia Rumah Tangga.
269