Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/279

Halaman ini tervalidasi

BAB VI.

28. PENGANGKATAN DAN TUGAS PANITIA D.P.N.

a. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 42.

  1. Adalah suatu Panitia Rumah Tangga D.P.N., jang diketuai oleh Ketua D.P.N.
  2. Dalam Panitia Rumah Tangga duduk anggota Pimpinan D.P.N., Sekertaris Djenderal dan para Ketua Seksi.
  3. Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas urusan rumah-tangga dan kepegawaian D.P.N., membantu Ketua D.P.N. dalam melakukan pekerd jaannja dan memimpin segenap pegawai jang bekerdja pada D.P.N.
  4. Panitia Rumah Tangga terbagi atas beberapa bagian.
  5. Dalam Peraturan Pemerintah tentang Rumah Tangga D.P.N. diatur tjara bekerdja Panitia Rumah Tangga seperti dimaksud pada ajat 24 diatas.

b. Panitia D.P.N. lain.

Pasal 43.

  1. Untuk mendjalankan tugas pekerdjaan D.P.N., maka atas usul Pimpinan D.P.N., Panitia Rumah Tangga atau sidang pleno D.P.N., Ketua D.P.N. boleh mengangkat Panitia chusus untuk menjelenggarakan pekerdjaan D.P.N.
  2. Ketua D.P.N., boleh memberhentikan Panitia chusus seperti dimaksud pada ajat 1 diatas, apabila pekerdjaannja sudah selesai atau karena tak diperlukan lagi.
  3. Dalam Peraturan Rumah Tangga D.P.N. diatur tjara bekerdja panitia-panitia chusus seperti dimaksud ajat 1 ini.

BAB VII.

29. BENTUK LEMBAGA DAN HUBUNGAN LEMBAGA DENGAN D.P.N.

Pasal 44.

  1. Untuk penjelidikan bagi kepentingan pembangunan nasional Ketua boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaja mendirikan lembagalembaga dengan Keputusan Perdana Menteri.

271