Halaman ini tervalidasi
BAB VI.
28. PENGANGKATAN DAN TUGAS PANITIA D.P.N.
a. Panitia Rumah Tangga.
Pasal 42.
- Adalah suatu Panitia Rumah Tangga D.P.N., jang diketuai oleh Ketua D.P.N.
- Dalam Panitia Rumah Tangga duduk anggota Pimpinan D.P.N., Sekertaris Djenderal dan para Ketua Seksi.
- Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas urusan rumah-tangga dan kepegawaian D.P.N., membantu Ketua D.P.N. dalam melakukan pekerd jaannja dan memimpin segenap pegawai jang bekerdja pada D.P.N.
- Panitia Rumah Tangga terbagi atas beberapa bagian.
- Dalam Peraturan Pemerintah tentang Rumah Tangga D.P.N. diatur tjara bekerdja Panitia Rumah Tangga seperti dimaksud pada ajat 24 diatas.
b. Panitia D.P.N. lain.
Pasal 43.
- Untuk mendjalankan tugas pekerdjaan D.P.N., maka atas usul Pimpinan D.P.N., Panitia Rumah Tangga atau sidang pleno D.P.N., Ketua D.P.N. boleh mengangkat Panitia chusus untuk menjelenggarakan pekerdjaan D.P.N.
- Ketua D.P.N., boleh memberhentikan Panitia chusus seperti dimaksud pada ajat 1 diatas, apabila pekerdjaannja sudah selesai atau karena tak diperlukan lagi.
- Dalam Peraturan Rumah Tangga D.P.N. diatur tjara bekerdja panitia-panitia chusus seperti dimaksud ajat 1 ini.
BAB VII.
29. BENTUK LEMBAGA DAN HUBUNGAN LEMBAGA DENGAN D.P.N.
Pasal 44.
- Untuk penjelidikan bagi kepentingan pembangunan nasional Ketua boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaja mendirikan lembagalembaga dengan Keputusan Perdana Menteri.
271