Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/280

Halaman ini tervalidasi
  1. D.P.N. boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaja mengeluarkan instruksi dalam bentuk Keputusan Perdana Menteri, supaja D.P.N. mendapat perhubungan langsung dan mempergunakan lembaga-lembaga jang sudah ada untuk kepentingan penjelidikan pembangunan nasional dan supaja bahan-bahan jang diperlukan untuk itu diserahkan kepada D.P.N.
  2. D.P.N. menetapkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan D.P.N. untuk mengatur lembaga-lembaga jang dimaksud pada ajat 1 diatas.
  3. Ketua mengusulkan kepada Pemerintah tjara melaksanakan hubungan lembaga seperti dimaksud pada ajat 2 dengan D.P.N. supaja diatur oleh Pemerintah.
  4. BAB VIII.

    PEGAWAI D.P.N.

    30. PENGANGKATAN DAN TUGAS PEMBERHENTIAN SERTA PEGAWAI

    1. Segala pegawai jang bekerdja pada D.P.N. dan lembaga-lembaga D.P.N. diangkat dan diberhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul Sekertaris Dienderal dengan melalui Panitia Rumah Tangga.
    2. Tugas pegawai jang bekerdja pada D.P.N. ditetapkan oleh Sekertaris Djenderal.

    BAB IX.

    31. AMANAT PRESIDEN.

    Pasal 46.

    1. Amanat tertulis jang disampaikan Presiden kepada sidang D.P.N. dengan segera dimasukkan Ketua D.P.N. kedalam agenda sidang pleno D.P.N.
    2. Amanat jang disampaikan Presiden dengan lisan kepada sidang D.P.N. dengan segera dimasukkan Ketua D.P.N. rumusannja kedalam agenda sidang pleno D.P.N.
    3. Presiden dipersilahkan mendjelaskan Amanat jang telah mendjadi pokok agenda sidang pleno D.P.N., apabila Presiden melahirkan keinginan hendak mempergunakan kesempatan itu.
    4. Ketua menjampaikan pelapuran kepada Pemerintah bagaimana pembahasan Amanat itu berlangsung dalam rapat pleno D.P.N., setelah keputusan tentang amanat itu tertjapai.
    5. Tjara membahas dan menghubungkan Amanat itu dengan rantjangan undang-undang pembangunan ditetapkan dalam pasal-pasal Peraturan Tata-Tertib.

    272