Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/281

Halaman ini tervalidasi

BAB X.

MENTERI DAN D.P.N.

32. NASEHAT MENTERI.

Pasal 47.

  1. Menteri Republik Indonesia dapat menghadiri segala rapat D.P.N. Untuk itu Menteri memberitahukan kepada Ketua D.P.N.
  2. Menteri jang hadir dalam suatu rapat D.P.N. setiap waktu dapat melahirkan pendapatnja berupa nasehat kepada rapat.
  3. Nasehat Menteri dilahirkan setjara tertulis atau dengan lisan.

BAB XI.

HAK SUARA.

33. HAK SUARA ANGGOTA DAN SUARA-NASEHAT.

Pasal 48.

  1. Tiap-tiap Anggota mempunjai satu hak suara dalam rapat-rapat D.P.N.
  2. Ketua dan Wakil Ketua D.P.N., Ketua dan Wakil Ketua Seksi mempunjai djuga sebagai Anggota masing-masing satu suara dalam rapat-rapat D.P.N.
  3. Sekertaris Djenderal dan Sekertaris mempunjai suara-nasehat dalam rapat D.P.N. jang mereka hadiri.
  4. Tenaga asing jang dipekerdjaakan pada D.P.N. oleh Pemerintah boleh memberikan nasehat dalam rapat-rapat D.P.N., djikalau diminta.
  5. Tjara memakai hak suara Anggota dan suara-nasehat Menteri dan pegawai diatur dalam Peraturan Tata-Tertib.

BAB XII.

34. SIDANG D.P.N.

Pasal 49.

  1. Sidang D.P.N. jalah: Sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi, rapat Pimpinan D.P.N., rapat Pimpinan Seksi, dan rapat Panitia.
  2. Dengan memperhatikan pasal- pasal 50 dan 51, maka segala sidang termaktub dalam ajat 1 diatas diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-Tertib.
  3. Tiap-tiap sidang terbagi atas beberapa rapat.
  4. Segala rapat D.P.N. berlangsung dengan pintu tertutup.

910/B–(18)

273