Halaman ini tervalidasi
Pasal 50.
- Sekurang-kurangnja dua kali dalam sebulan, Seksi harus bersidang.
- Rapat dipimpin oleh Ketua Seksi atau Wakil Ketua Seksi.
- Sekertaris Seksi membantu sidang Seksi.
- Sidang Seksi selandjutnja diatur dalam Peraturan Tata-Tertib.
- Djika Ketua Seksi berhalangan, maka ia digantikan oleh Wakil Ketua Seksi.
Pasal 51.
- Sekurang-kurangnja sekali dalam dua bulan, D.P.N. mengadakan sidang pleno seluruh Anggota D.P.N.
- Sidang pleno dipimpin oleh Ketua D.P.N., dan sidang pleno D.P.N. terbagi atas beberapa rapat.
- Djikalau Ketua D.P.N. berhalangan, maka rapat pleno D.P.N. dipimpin oleh Wakil Ketua D.P.N.
- Agenda sidang pleno memuat pokok pembitjaraan tentang penjusunan rantjangan undang-undang pembangunan nasional jang berentjana, Amanat Presiden, urusan Rumah Tangga D.P.N. dan pelapuran kerdja segala seksi dalam waktu jang lampau.
- Sidang pleno dibantu oleh Sekertariat dibawah Sekertaris Djenderal.
- Sidang pleno selandjutnja diatur dalam Peraturan Tata-Tertib.
BAB XIII.
PENUTUP.
35. PERATURAN TATA-TERTIB DAN LAIN-LAIN.
Pasal 52.
Pelaksanaan pasal-pasal diatas diatur dalam Peraturan Tata-Tertib dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 53.
- Pimpinan Dewan Perantjang Nasional boleh membuat peraturan D.P.N. jang berisi Keputusan Pimpinan D.P.N. atau Keputusan sidang pleno D.P.N.
- Peraturan atas keputusan itu harus sesuai dengan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan ketiga-tiga Peraturan Pemerintah seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dewan Perantjang Nasional pasal 10 dan 12.
- Peraturan D.P.N. atas keputusan D.P.N. seperti dimaksud pada ajat 1 dan 2 diatas boleh disiarkan.
274