Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/286

Halaman ini tervalidasi
Peraturan Pemerintah ini terbagi atas 55 pasal dalam XIII BAB.

II. PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1-3.

Mengatur kedudukan D.P.N. dalam keseluruhan tata-negara Republik Indonesia, jaitu: dibawah pengawasan Dewan Menteri dan masuk budget Pemerintah Agung dan badan-badan Pemerintah Tertinggi Republik Indonesia dengan berkedudukan dikota Djakarta.

Pasal 4.

Mengatur tugas kewadjiban D.P.N.

Pasal 5-20.

Mengatur tugas dan kedudukan Pimpinan D.P.N. (Ketua, Wakil Ketua D.P.N.) dengan bantuan Sekertaris Djenderal, tugas Pimpinan Seksi (Ketua dan Wakil Ketua Seksi) dengan bantuan Sekertaris Seksi, rumusan sumpah Ketua, Wakil Ketua D.P.N. dan Sekertaris Djenderal.

Pasal 21-33.

Mengatur pengangkatan 4 golongan Anggota, kedudukan, tugas dan wewenang serta rumusan sumpah Anggota.

Pasal 34-41.

Mengatur seksi-seksi, Pimpinan Seksi (Ketua, Wakil Ketua Seksi) dengan bantuan Sekertaris, tugas, kedudukan dan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua Seksi serta Sekertaris Seksi.

Seksi-seksi jang akan dibentuk D.P.N. misalnja Seksi Kenegaraan, Ekonomi, Keuangan, Pertahanan, Statistik, Industri, Perdagangan, Urusan bank, Sosial, Lalu-lintas, Transmigrasi, Pertanian, Pengairan, Perkebunan, Kehutanan, Kehewanan, Perikanan, Pertambangan, Kesehatan, Bahan Makanan, Pendidikan, Kebudajaan, Keolah-ragaan dan Tenaga Kerdja (man power).

Pasal 42-43.

Mengatur tugas Panitia Rumah Tangga dan Panitia Chusus jang lain.

Pasal 44.

Mengatur hubungan Lembaga jang baru dengan D.P.N. dan tjara menggunakan Lembaga jang telah ada untuk kepentingan Perantjangan Pembangunan.

Pasal 45.

Mengatur pengangkatan dan memperhentikan serta tugas pegawai warga-negara atau pegawai asing.

278