Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/287

Halaman ini tervalidasi

Pasal 46.

 Mengatur tjara mempergunakan manfaat Amanat Presiden bagi rantjangan undang-undang Pembangunan.

Pasal 47.

 Mengatur kedudukan Menteri dalam D.P.N. dengan mempunjai wewenang memberi suara-nasehat.

Pasal 48.

 Mengatur hak-suara Anggota D.P.N. dan suara-nasehat pegawai, tenaga asing dan Menteri.

Pasal 49-51.

 Mengatur pelbagai Sidang D.P.N. (sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi dan lain-lain), dan berapa kali Seksi atau rapat pleno D.P.N. bersidang.

Pasal 52-54.

 Mengatur perkembangan Peraturan Pemerintah dengan Tata-tertib, Peraturan D.P.N. dengan segala Peraturan Pemerintah dan Undangundang Dewan Perantjang Nasional.

 Tambahan Lembaran Negara No. 1728.


_____________

279