Halaman ini tervalidasi
Pasal 46.
Mengatur tjara mempergunakan manfaat Amanat Presiden bagi rantjangan undang-undang Pembangunan.
Pasal 47.
Mengatur kedudukan Menteri dalam D.P.N. dengan mempunjai wewenang memberi suara-nasehat.
Pasal 48.
Mengatur hak-suara Anggota D.P.N. dan suara-nasehat pegawai, tenaga asing dan Menteri.
Pasal 49-51.
Mengatur pelbagai Sidang D.P.N. (sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi dan lain-lain), dan berapa kali Seksi atau rapat pleno D.P.N. bersidang.
Pasal 52-54.
Mengatur perkembangan Peraturan Pemerintah dengan Tata-tertib, Peraturan D.P.N. dengan segala Peraturan Pemerintah dan Undangundang Dewan Perantjang Nasional.
Tambahan Lembaran Negara No. 1728.
_____________
279