Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/288

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1959

tentang

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional.

_______________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: bahwa Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perantjang Nasional telah diubah dengan Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;

 bahwa perlu diadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 tentang pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional jang telah diubah sebelumnja;

 Mengingat:

  1. Penetapan Presiden Undang-undang No. No. 4 tahun 1959 untuk menjesuaikan Undang-undang No. 80 tahun 1958 tentang Dewan Perantjang Nasional;
  2. Undang-undang Dasar Republik Indonesia pasal 5 ajat (2).

 Mendengar: Menteri Pertama dan Menteri Urusan Chusus/Menteri ex-officio Ketua Dewan Perantjang Nasional.

Memutuskan:

 Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (L.N. tahun 1959 No. 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional.

Pasal I.

 Pasal 8 ajat (1) kini berbunji:

 (1) Ketua Dewan Perantjang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri.

 Presiden boleh menetapkan pengangkatan itu diluar usul Dewan Menteri.

Pasal II.

 Ketua Dewan Perantjang Nasional duduk karena djabatan didalam Dewan Menteri Republik Indonesia.

280