Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/289

Halaman ini tervalidasi

Pasal III.

 Pasal 13 ajat (1) kini berbunji:
 Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Menteri. Presiden boleh mengangkat Wakil Ketua lain dari pada jang diusulkan oleh Dewan Menteri.

Pasal IV.

 Pasal 16 ajat (2) berbunji:
ajat (2): Presiden dapat menguasakan kepada Menteri Pertama supaja mengangkat sumpah (berdjandji) didepannja.

Pasal V.

 Kepada pasal 21 ditambahkan ajat (2) berbunji:  (2) Presiden boleh mengangkat anggota seperti dimaksud pada pasal 22, 23, 24 dan 25 menurut djumlah jang dianggapnja perlu dan boleh mengangkat jang tidak diusulkan oleh Dewan Menteri atau oleh Daerah Swatantra Tingkat I.

Pasal VI.

 Pasal 30 angka ( 1 ) sekarang berbunji:
 „1. Anggota seperti dimaksud pada pasal 22 — 25 duduk dalam Dewan Perantjang Nasional untuk selama lima tahun”.

Pasal VII.

 Pasal 30 angka (6) sekarang berbunji:

 6. Ikut menilai pembangunan.

Pasal VIII.

 Pasal 33 ajat (2) kini berbunji:  (2) Presiden boleh menguasakan kepada Menteri Pertama atau Ketua Dewan Perantjang Nasional supaja sumpah/djandji diutjapkan dihadapan Menteri Pertama atau Ketua Dewan Perantjang Nasional.

Pasal IX.

 Pasal 36 jang terbagi atas tiga ajat, diringkaskan kini mendjadi satu ajat, jang berbunji:

Ketua Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional. Dan pasal 39 diringkaskan hanja mendjadi dua ajat dan kini pasal 39 itu berbunji:

 (1) Tiap-tiap Seksi mempunjai seorang Wakil Ketua Seksi.

 (2) Wakil Ketua Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

281