Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/29

Halaman ini tervalidasi

mengadjukan tjalon-tjalon seperti termaksud diatas, setelah mendengar instansi-instansi resmi dan tidak resmi ataupun perseorangan didaerahnja, jang dipandang perlu atau penting.

Pasal 6.

 Dalam pengangkatan Anggota-anggota tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara dari golongan-golongan karya, Presiden dapat minta tjalon-tjalon dari organisasi-organisasi golongan-golongan karya jang bersangkutan.

Pasal 7.

 Djika dipandang perlu Presiden dapat mengangkat orang-orang lain dari pada jang ditjalonkan menurut pasal 5 dan pasal 6 diatas sebagai Anggota tambahan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

Pasal 8.

 Ajat (1) Mengatur soal berhenti antara waktu dari semua Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

 Ajat (2) Ketentuan ini kiranja sudah sewadjarnja.

Pasal 9.

 Tjukup djelas.

 TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1917.

_________

23