Halaman ini tervalidasi
Pasal X
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO .
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO .
LEMBARAN-NEGARA No. 114 TAHUN 1959.