Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/290

Halaman ini tervalidasi

Pasal X

 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO .

Diundangkan
pada tanggal 29 September 1959.
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO .

LEMBARAN-NEGARA No. 114 TAHUN 1959.