Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/291

Halaman ini tervalidasi

PENDJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1959

tentang

Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 2) tentang Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional.

1. UMUM.

 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 2) tentang pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional (Undang-undang No. 80 tahun 1959) kini harus pula disesuaikan dengan perubahan menurut Penetapan Presiden. Perubahan ini dapat dilakukan dengan Peraturan Pemerintah pula menurut Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ajat (2). Undang- undang Dewan Perantjang Nasional pasal 10 dan 12 memerintahkan untuk pelaksanaan Undang-undang itu dan tiga Peraturan Pemerintah jaitu: Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-undang Dewan Perantjang Nasional, Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perantjang Nasional dan Peraturan Pemerintah Tata-Tertib Dewan Perantjang Nasional. Peraturan Pemerintah jang pertama jalah Peraturan Pemerintah jang dimaksud dalam penjesuaian dengan suasana baru karena Peraturan Pemerintah itu telah ditanda-tangani oleh Pemerintah (No. 1, tanggal 14 Djanuari 1959 dalam Lembaran-Negara No. 2); Peraturan Pemerintah mengenai keuangan Dewan Perantjang Nasional dengan segera akan ditetapkan dalam suasana Undang-undang Dasar 1945. Peraturan Pemerintah berisi peraturan Tata-Tertib Dewan Perantjang Nasional nanti akan ditetapkan oleh Pemerintah, setelah ditindjau dan diusulkan oleh Dewan Perantjang Nasional sendiri jang telah dilantik.

2. PASAL DEMI PASAL.

Pasal I/III.

 Pasal III menjesuaikan pasal 13 ajat (1) Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- undang Dewan Perantjang Nasional dengan kekuasaan Presiden menurut Konstitusi 1945 sesuai dengan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin.

283