Halaman ini tervalidasi
Pasal X.
Peraturan Pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 2) tentang pelaksanaan Undang-undang tentang Dewan Perantjang Nasional ditetapkan hari berlakunja perubahan pada hari diundangkan. Menurut kebiasaan,maka Peraturan Pemerintah jang bersangkutan harus ditempatkan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 1876.
__________
285