Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/297

Halaman ini tervalidasi
§ 2. Pimpinan Seksi.
Pasal 8.

(1) Seksi dipimpin oleh Ketua Seksi dan Wakil Ketua Seksi dan dibantu oleh Sekretaris Seksi.

(2) Sekretaris Seksi memimpin Sekretariat Seksi.

(3) Sekretariat Seksi menjediakan saran rantjangan dasar Undangundang Pembangunan dengan memperlengkap segala persiapan untuk itu.

§ 3. Anggota Dewan Perantjang Nasional.
Pasal 9.

(1) Jang dimaksud dengan anggota ialah semua anggota jang dianggap oleh Pemerintah, seperti dimaksud oleh Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang- undang Dewan Perantjang Nasional pasal 22, 25 dan pasal 26 ajat 3.

(2) Tidak seorang anggotapun jang tidak mendjadi anggota sesuatu Seksi pembangunan selainnja dari pada Ketua Dewan Perantjang Nasional dan para Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional.

(3) Anggota, selainnja dari pada Ketua dan para Wakil Ketua, duduk sebagai anggota Dewan Perantjang Nasional selama lima tahun, dihitung sedjak hari pengangkatannja oleh Pemerintah.

(4) Anggota mendjalankan segala pekerjaan jang ditugaskan kepadanja oleh Undang-undang Dewan Perantjang Nasional dan Peraturan Pemerintah jang dimaksud Undang-undang Dewan Perantjang Nasional pasal 10 dan 12.

(5) Anggota mempunjai wewenang seperti ditetapkan dalam pasal 63 sampai 67 Peraturan Tata-tertib ini.

§ 4. Panitia Dewan Perantjang Nasional.
Pasal 10.

(1) Pimpinan dan rapat pleno Dewan Perantjang Nasional dapat mengangkat Panitia Chusus untuk mendjalankan tugas Dewan Perantjang Nasional.

(2) Tugas Panitia Chusus seperti dimaksud pada ajat (1) diatas ditetapkan dalam suatu surat keputusan, jang ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 11.

Diantara Panitia Chusus jang dimaksud pada pasal 10 diatas ada tiga buah panitia tetap, jaitu : Panitia Rumah Tangga, Panitia Keahlian Pembangunan dan Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat jang tugas dan susunan organisasinja ditetapkan seperti pada pasal-pasal berikut.


910/B-(19)

289