Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/299

Halaman ini tervalidasi

(2) Sekretaris Djenderal menjusun peraturan bagi Bagian Perpustakaan Dewan Perantjang Nasional.

Bagian Statistik.
Pasal 16.

(1) Untuk memperlengkap bahan-bahan perangkaan bagi pembangunan, maka Dewan Perantjang Nasional mempunjai bagian Statistik Pembangunan, jang dibentuk oleh Panitia Rumah Tangga.

(2) Sekretaris Djenderal menjusun peraturan jang berlaku bagi Bagian Statistik seperti dimaksud pada ajat (1) diatas.

B. PANITIA KEAHLIAN PEMBANGUNAN.
Pasal 17.

(1) Ketua mengangkat dengan surat keputusan Dewan Perantjang Nasional tenaga-tenaga jang duduk dalam Panitia Keahlian Pembangunan jang selandjutnja diringkas mendjadi P.K.P. seperti dimaksud pada ajat (2) dibawah ini.

(2) Dalam Panitia Keahlian Pembangunan duduk para anggota Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, semua Ketua Seksi dan semua Wakil Ketua Seksi, pegawai ahli pembangunan jang duduk dalam Sekretariat dan tenaga ahli jang diperbantukan Pemerintah pada Dewan Perantjang Nasional.

(3) Sekretaris Djenderal dengan para Sekretaris membantu Panitia Keahlian Pembangunan.

(4) Panitia Keahlian Pembangunan menjatukan segala saran rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan untuk didjadikan satu persiapan rantjangan dasar Undang-undang jang terbagi dalam keseluruhannja atas tiga pola: rantjangan pembangunan, pendjelasan pembangunan dan rantjangan pembiajaan pembangunan.

(5) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional menetapkan waktu selesainja pekerjaan Panitia Keahlian Pembangunan jang ditugaskan kepadanja.

(6) Setelah tugas Panitia Keahlian Pembangunan selesai, maka persiapan rantjangan dasar Undang- undang atas tiga pola disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional untuk segera dimasukkan kedalam agenda sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

C. PANITIA PENGERAHAN TENAGA RAKJAT.
Pasal 18.

(1) Pimpinan membentuk suatu Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat jang selandjutnja disingkatkan mendjadi P.T.R. untuk memberi nase-

291