Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/300

Halaman ini tervalidasi

hat kepada sidang pleno Dewan Perantjang Nasional dalam hal menindjau pembangunan berentjana, bagaimana menghemat waktu dan pembiajaan dengan mengerahkan tenaga rakjat dalam pelaksanaan pembangunan.
 (2) Dalam Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat duduk semua Wakil Ketua Dewan Perantjang Nasional, Ketua dan Wakil Ketua Seksi Tenaga Kerdja dan tenaga ahli jang diperbantukan oleh Pemerintah atau jang dipekerdjakan oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.
 (3) Wakil Ketua I mendjadi Ketua Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat seperti dimaksud dalam ajat (1) dan (2) diatas; Sekretariat membantu Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat.
 (4) Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat mengangkat seorang anggota Panitia Perantjang Tenaga Rakjat.
 (5) Ketua Dewan Perantjang Nasional memasukkan laporan jang diputuskan oleh rapat Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat kedalam agenda rapat pleno Dewan Perantjang Nasional. Laporan Panitia Pengerahan Tenaga Rakjat itu mendjadi suatu bagian dalam pola pendjelasan persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan.

BAB II.

TUGAS DEWAN PERANTJANG NASIONAL MENJUSUN RANTJANGAN DASAR UNDANG-UNDANG PEMBANGUNAN.

§ 5. Ketentuan Umum.

Pasal 19.

Istilah jang dibawah ini dipakai dalam Peraturan Tata-tertib dalam pengertian:

  1. Rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Presiden/Perdana Menteri untuk disampaikan ke Madjelis Permusjawaratan Rakjat dengan Amanat Presiden.
  2. Usul rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan sidang pleno Dewan Perantjang Nasional dalam bentuk usul Dewan Perantjang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri supaja dirundingkan dan diputuskan mendjadi rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud pada huruf a diatas.
  3. Persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan, ialah keputusan Panitia Keahlian Pembangunan jang terbagi atas tiga pola pembangunan dan disusun atas semua saran rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan dari Seksi-seksi atau atas semua usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan dimaksud dalam pasal 57 ajat (2) untuk dibitjarakan dalam sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.
    292