Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/309

Halaman ini tervalidasi

B. PEMAKAIAN HAK SUARA DAN WEWENANG MEMBERI NASEHAT.

§ 12. Ketentuan Umum.

Pasal 50.

 (1) Seorang anggota Dewan Perantjang Nasional mempunjai hak satu suara.
 (2) Segala keputusan diambil dengan djumlah suara jang terbanjak mutlak.
 (3) Dengan mengingat jang ditentukan dalam ajat (2) pasal ini , pemungutan suara adalah sah, apabila djumlah suara jang dikeluarkan lebih dari pada seperdua djumlah anggota Dewan Perantjang Nasional.
 (4) Djika djumlah suara jang dikeluarkan kurang dari seperdua djumlah semua anggota Dewan Perantjang Nasional, maka pemungutan suara djuga sah, apabila djumlah suara ,,setudju" atau „tidak setudju" merupakan djumlah terbanjak mutlak dari pada seperdua djumlah semua anggota Dewan Perantjang Nasional.
 Apabila pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan jang sah, karena djumlah jang ,,setudju" atau „tidak setudju" tidak mentjapai djumlah jang melebihi djumlah seperempat dari djumlah semua anggota Dewan Perantjang Nasional, maka pemungutan suara diulangi atas keputusan Ketua rapat itu.
 (5) Djika pada rapat jang dimaksudkan dalam ajat (4) djumlah suara jang "setudju" atau "tidak setudju" masih belum melebihi djumlah jang dimaksud diatas, maka keputusan atas usul itu diserahkan kepada Ketua Dewan Perantjang Nasional.
 Perbandingan suara hendaklah dinjatakan dalam laporan.  (6) Djika pada rapat jang dimaksud dalam ajat (4) djumlah suara jang "setudju" dan jang "tidak setudju" sama banjaknja, maka usul itu diterima. Djika pada rapat jang dimaksud ajat (4) djumlah suara "setudju" dan "tidak setudju" sama banjaknja tetapi melebihi seperempat dari djumlah anggota Dewan Perantjang Nasional maka berlaku pasal 52 ajat (2).

§ 13. Pemungutan suara mengenai soal.

Pasal 51.

 (1) Dewan Perantjang Nasional mulai memungut suara, setelah dinjatakan, bahwa perundingan tentang sesuatu soal telah ditutup, djika ternjata tidak tertjapai suara bulat.  (2) Pemungutan suara dilakukan dengan memanggil nama seorang demi seorang, apabila Ketua atau salah seorang anggota menghendakinja.
 Panggilan nama itu dilakukan menurut daftar hadir.
 Ketua rapat memberikan suara paling achir.

301