Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/310

Halaman ini tervalidasi

(3) Pada waktu nama seorang demi seorang dipanggil, maka setiap anggota memberikan suaranja dengan lisan, jakni dengan perkataan „setudju” atau „tidak setudju” tanpa tambahan.

(4) Apabila tak ada seorang anggota menghendaki pemungutan suara dengan memanggil nama seorang demi seorang, maka pemungutan suara sekaligus dibagi atas golongan jang „setudju” dan golongan jang „tidak setudju”. Apabila dalam hal itu terdapat keragu-raguan tentang hasil pemungutan suara maka atas permintaan Ketua atau salah seorang anggota hasil itu ditetapkan lagi dalam pemungutan suara dengan memanggil nama anggota seorang demi seorang.

(5) Apabila tidak diadakan panggilan nama anggota seorang demi seorang maka setiap anggota berhak untuk meminta ditjatat, bahwa ia dianggap tidak setudju, dengan tiada mengemukakan alasan-alasan.

Pasal 52.

(1) Tiap kali setelah diadakan pemungutan suara, Ketua mengumumkan hasil pemungutan itu kepada rapat.

(2) Apabila, pada waktu mengambil keputusan, djumlah suara sama banjaknja dan rapat itu lengkap anggotanja, maka usul itu dianggap diterima; djika rapat itu tidak lengkap, keputusan ditangguhkan sampai rapat jang berikut. Apabila djumlah suara sama banjaknja lagi, maka keputusan atas usul itu diserahkan kepada Ketua Dewan Perantjang Nasional.

§ 14. Pemungutan suara mengenai orang.
Pasal 53.

Setiap pemungutan suara mengenai orang, dilakukan dengan tertulis menurut ketentuan-ketentuan jang dimaksud dalam pasal 50 sampai pasal 52.

§ 15. Wewenang memberi nasehat.
Pasal 54.

(1) Seorang Menteri setiap waktu dalam rapat Dewan Perantjang Nasional jang dihadirinja, berwewenang memberi nasehat dengan tertulis atau dengan lisan.

(2) Nasehat Menteri jang dimaksud pada ajat (1) diatas dinjatakan dalam rapat atas keinginan sendiri atau atas pemintaan Ketua rapat.

Pasal 55.

(1) Sekretaris Djenderal, Sekretaris atau tenaga ahli berwewenang memberi nasehat kepada tiap-tiap rapat Dewan Perantjang Nasional jang dihadirinja, apabila disetudjui oleh Ketua rapat.

(2) Tenaga asing jang diperbantukan Pemerintah kepada Dewan Perantjang Nasional, memberi nasehat kepada rapat jang dihadirinja apabila rapat memintanja.

302