Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/311

Halaman ini tervalidasi
C. PELAKSANAAN WEWENANG DEWAN PERATJANG NASIONAL DAN ANGGOTA DEWAN

PERANTJANG NASIONAL.

1. Wewenang Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 56.

(1) Wewenang Dewan Perantjang Nasional ialah merumuskan usul rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

(2) Wewenang Dewan Perantjang Nasional itu jaitu:

  1. mengadjukan usul rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan, seperti dimaksud oleh Undang-undang Pembangunan dan Peraturan Pemerintah tentang Dewan Perantjang Nasional.
    Wewenang itu didjalankan menurut Peraturan Tata-tertib ini.
  2. mendjalankan penindjauan untuk:
    1. mengumpulkan bahan bagi penjusunan usul rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan;
    2. melakukan penilaian dan
    3. melaksanakan pengawasan.
      Wewenang itu didjalankan menurut Peraturan Tata-tertib ini.
  3. mengadjukan laporan penilaian pembangunan.
    Wewenang itu didjalankan menurut Peraturan Tata-tertib ini.
  4. mengadjukan usul perubahan Peraturan Tata-tertib.
I. WEWENANG DEWAN PERANTJANG NASIONAL.

16. I. Wewenang Dewan Perantjang Nasional mengadjukan usul Rantjangan Dasar Undang-undang Pembangunan.

Pasal 57.

(1) Usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan seperti dimaksud dalam ajat (2) dibawah dan pasal 19 huruf c, jaitu jang disusun oleh 10 orang anggota, disampaikan oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional dengan tertulis dan menempatkan kedalam atjara rapat pleno.

(2) Usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan menurut ajat (1 ) diatas disertai memori pendjelasan dan harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnja 10 orang anggota jang hadir dalam rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

(3) Usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan bersama-sama dengan memori pendjelasan diperbanjak oleh Sekretaris Dewan Perantjang Nasional dan dibagi-bagikan kepada para anggota, sebelum rapat pleno bersidang.

303