Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/312

Halaman ini tervalidasi

 (4) Ketua Dewan Perantjang Nasional menempatkan usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan dalam atjara rapat pleno untuk diperbintjangkan dan diputuskan.

 (5) Apabila Ketua Dewan Perantjang Nasional atau rapat pleno menganggap, bahwa usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan jang dimaksud pada ajat (1) dan (2) diatas, tjukup penting untuk ditindjau oleh suatu Panitia Chusus, maka usul itu diserahkan kepadanja untuk dibahas lebih dahulu.

 (6) Pembahasan Panitia Chusus diatas dilaporkan oleh Ketua Panitia Chusus itu kepada rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

 (7) Seorang pengusul pada pasal 2 tidak dapat mendjadi anggota Panitia Chusus seperti termaksud pada ajat (6) diatas. Untuk pembahasan pada ajat (6) diatas berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 26 dan 27 Peraturan ini.

 (8) Ketua Dewan Perantjang Nasional menempatkan kembali hasil pekerdjaan Panitia Chusus tersebut dalam ajat (5) dan (6) kedalam atjara rapat pleno dan kini berlakulah ajat (4).

§ 17. II. Wewenang Dewan Perantjang Nasional menindjau Pembangunan.

Pasal 58.

 (1) Untuk mengumpulkan bahan pembangunan bagi pelaksanaan tugas Dewan Perantjang Nasional, maka Ketua atas usul Pimpinan Dewan Perantjang Nasional Seksi Pleno atau rapat pleno Dewan Perantjang Nasional boleh menundjuk anggota-anggota pergi menindjau pelaksanaan pembangunan jang sedang berdjalan diseluruh wilajah Indonesia.

 (2) Keputusan jang dimaksud pada ajat (1) ditanda-tangani oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional sebagai Ketua Panitia Rumah Tangga.

 (3) Laporan penindjauan pembangunan jang telah dilakukan oleh anggota-anggota disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional untuk dipertimbangkan dan salinannja disampaikan djuga kepada semua anggota Dewan Perantjang Nasional.

 (4) Pimpinan Dewan Perantjang Nasional menetapkan bagaimana selandjutnja menjelesaikan laporan itu.

 (5) Penindjauan pelaksanaan pembangunan jang sedang berdjalan dengan maksud jang sama seperti tertera dalam ajat (1) diatas dapat dilakukan djuga oleh suatu Panitia Chusus, jang ditundjuk dan diperlakukan seperti ketentuan dalam pasal-pasal tentang Panitia Chusus dan menurut ajat (2), (3) dan (4) diatas.

304