Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/314

Halaman ini tervalidasi

 (2) Hasil pembahasan Panitia Chusus jang dimaksud pada ajat (1) diatas dilaporkan oleh Sekertaris Djenderal kepada sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.

 (3) Untuk pembahasan pada ajat (2) berlaku ketentuan-ketentuan pasal 32 sampai 46.

Wewenang anggota Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 63.

 (1) Wewenang anggota Dewan Perantjang Nasional ialah mengadjukan usul didalam rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

 (2) Wewenang anggota jaitu:

  1. Wewenang bertanja dan melahirkan pendapat.
  2. Wewenang mengadjukan amandemen dan sub amandemen, usul persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan.
  3. Wewenang mengandjurkan seseorang untuk mengisi lowongan djabatan pegawai Dewan Perantjang Nasional.
  4. Wewenang untuk memperoleh bahan -bahan jang diperlukan untuk penjusunan rentjana pembangunan.

§ 19. Wewenang anggota untuk bertanja dan melahirkan pendapat.

Pasal 64.

 (1) Setiap anggota berhak bertanja dan melahirkan pendapat dalam rapat pleno Dewan Perantjang Nasional: pertanjaan itu diarahkan kepada Ketua rapat.

 (2) Pertanjaan dan pendapat itu terbatas mengenai soal-soal pembangunan atau rumah-tangga Dewan Perantjang Nasional.

 (3) Apabila dipandang perlu, penanja dapat merundingkan lebih dahulu dengan Sekertaris Djenderal tentang bentuk dan isi pertanjaan. Dalam hal merumuskan pertanjaan itu Sekertaris Djenderal memberi bantuan.

 (4) Ketua Dewan Perantjang Nasional memberi djawaban kepada pertanjaan jang diadjukan anggota dalam rapat pleno itu atau dalam rapat pleno lain.

§ 20. Wewenang anggota memakai hak suara.

Pasal 65.

 (1) Seorang anggota Dewan Perantjang Nasional mempunjai hak satu suara.

 (2) Hak suara itu dipakai dan diperlakukan menurut pasal-pasal 50 sampai 53 Peraturan Tata-tertib ini.

306