Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/315

Halaman ini tervalidasi

§ 21. Wewenang anggota mengadjukan amandemen dan subamandemen untuk melaksanakan perubahan dalam persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan.

Pasal 66.

 (1) Sebelum sesuatu persiapan rantjangan dasar Undang-undang Pembangunan didalam sidang pleno Dewan Perantjang Nasional diputuskan, maka oleh sekurang-kurangnja 5 orang anggota dapat diadjukan usul perubahan (amandemen) atau usul perubahan atas usul perubahan (sub amandemen) kepada Ketua rapat pleno, jang lalu menempatkannja dalam atjara rapat.

 (2) Dalam hal perubahan jang dimaksud pada ajat (1) diatas pengusul amandemen atau sub amandemen dapat menambahkan keterangan jang singkat.

 (3) Amandemen dan sub amandemen serta keterangan singkat selekas-lekasnja diberbanjak dan dibagikan kepada anggota-anggota.

 (4) Amandemen dan sub amandemen dibitjarakan dan diputuskan oleh rapat pleno.

§ 22. Wewenang anggota mengandjurkan seseorang buat mengisi lowongan sesuatu djabatan pegawai Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 67.

 (1) Setiap anggota berhak mengadjukan andjuran tjalon pegawai untuk mengisi sesuatu djabatan pegawai Dewan Perantjang Nasional jang lowong.

 (2) Andjuran itu diadjukan didalam atau diluar rapat pleno Dewan Perantjang Nasional dengan tertulis dan diserahkan kepada Panitia Rumah Tangga.

 (3) Pada waktunja Panitia Rumah Tangga memberi djawaban tertulis kepada anggota jang mengadjukan andjuran seperti dimaksud ajat (1) diatas.

Sidang dan rapat Dewan Perantjang Nasional jang lain dari pada sidang dan rapat pleno Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 68.

 Dengan mengingat pasal 29 dan pasal 30 ajat (5), maka rapat Pimpinan Dewan Perantjang Nasional, rapat Pimpinan Seksi, rapat pleno Seksi dan rapat Panitia Dewan Perantjang Nasional berlangsung dengan berpedoman kepada pasal-pasal 30 sampai 67 menurut pasal 29, dimana perlu dengan perubahan jang wadjar dan memenuhi sjarat sebagai berikut:

307