Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/317

Halaman ini tervalidasi

 (3) Dalam hal-hal ada keragu-raguan tentang bidang pekerdjaan dan perwatasan wewenang Dewan Perantjang Nasional, maka Ketua Dewan Perantjang Nasional atas nama Pimpinan boleh menanjakan kepada Presiden/Perdana Menteri apakah beberapa hal menurut kenjataannja masuk atau tidak masuk bidang- pekerjaan atau perwatasan wewenang Dewan Perantjang Nasional.

 (4) Pertikaian antara suatu Seksi dengan Seksi atau Panitia Chusus lain, diputuskan ditingkat tertinggi dan paling achir oleh Pimpinan Dewan Perantjang Nasional. Pertikaian menurut ajat ini terletak dibidang tugas- pekerdjaan dan wewenang Seksi. Pertikaian itu diadjukan oleh Ketua Seksi atas nama Pimpinan Seksi kepada Ketua Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 70.

 (1) Pertikaian antara pegawai dengan pegawai atau dengan Panitia Rumah Tangga mengenai tugas pekerdjaan pegawai atau lain-lainnja diputuskan ditingkat tertinggi dan paling achir oleh pegawai jang bersangkutan kepada Ketua Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

 (2) Pertikaian seperti dimaksud ajat (1) diatas diadjukan oleh pegawai jang bersangkutan kepada Ketua Pimpinan Dewan Perantjang Nasional.

Pasal 71.

 Segala pertikaian jang lain dari pada jang dikemukakan dalam pasal 69 ajat (4) dan 70 ajat (1), diadjukan oleh pihak jang bersangkutan kepada Pimpinan Dewan Perantjang Nasional jang memberi keputusan ditingkat tertinggi dan paling achir.

BAB V.

§ 24. Perubahan.

Pasal 72.

 (1) Usul-usul perubahan dalam Peraturan Tata-tertib ini diadjukan oleh Ketua Dewan Perantjang Nasional kepada Presiden/Perdana Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

  1. Usul perubahan jang masuk kedalam sidang Panitia Rumah Tangga dibitjarakan dan diputuskan lebih dahulu oleh sidang itu, sebelum dimasukkan kedalam atjara sidang pleno Dewan Perantjang Nasional.
  2. Sekretaris Djenderal mengadjukan kesidang pleno Dewan Perantjang Nasional usul perubahan jang ditetapkan sementara oleh sidang Panitia Rumah Tangga dengan dibubuhi pelaporan tentang pembitjaraan dalam sidang achir ini.

 (2) Sesuatu perubahan Peraturan Tata-tertib baru berlaku setelah ditetapkan Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah.

309