Halaman ini tervalidasi
§ 25. Penutup.
Peraturan ini disebut „Peraturan Tata-tertib Dewan Perantjang Nasional”.
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Djakarta
pada tanggal 14 Oktober 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 14 Oktober 1959 .
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
310