Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/318

Halaman ini tervalidasi
BAB VI.

§ 25. Penutup.

Pasal 73.

Peraturan ini disebut „Peraturan Tata-tertib Dewan Perantjang Nasional”.

Pasal 74.

Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 Oktober 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan

pada tanggal 14 Oktober 1959 .

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.


LEMBARAN-NEGARA No. 120 TAHUN 1959.
___________

310