Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/323

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 28 TAHUN 1961.

__________

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Membatja: Surat Menteri/Ketua Dewan Perantjang Nasional tanggal 13 Djanuari 1961 No. 083/D/SPL/61 jang berhubung dengan adanja lowongan dalam Keanggotaan Dewan Perantjang Nasional, mengusulkan pengganti-penggantinja;

Menimbang:

  1. bahwa Saudara Gatot Mangkupradja, dan Saudara Rahmaniar Rahman Surianata Djumena memenuhi sjarat- sjarat untuk diangkat mendjadi Wakil-wakil golongan Daerah Djawa Barat dan golongan Karya Pengusaha Nasional;
  2. bahwa perlu pula menambah Anggota-anggota Dewan Perantjang Nasional dengan beberapa orang;

Mengingat:

  1. Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
  2. Surat keputusan Presiden No. 169 tahun 1959 ;

Memutuskan:

Menetapkan:

 Pertama: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:

  1. Saudara Gatot Mangkupradja dan
  2. Saudara Rahmaniar Rahman Surianata Djumena mendjadi anggota Dewan Perantjang Nasional untuk menggantikan Saudara Sanusi Hardjadinata dan Saudara Rachman Tamin masing-masing sebagai Wakil golongan Daerah Djawa Barat dan golongan Karya Pengusaha Nasional;

 Kedua: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat mendjadi Anggota-anggota Dewan Perantjang Nasional:

1. Ir Roosseno, di Djakarta;

315