Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 28 TAHUN 1961.
__________
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Membatja: Surat Menteri/Ketua Dewan Perantjang Nasional tanggal 13 Djanuari 1961 No. 083/D/SPL/61 jang berhubung dengan adanja lowongan dalam Keanggotaan Dewan Perantjang Nasional, mengusulkan pengganti-penggantinja;
Menimbang:
- bahwa Saudara Gatot Mangkupradja, dan Saudara Rahmaniar Rahman Surianata Djumena memenuhi sjarat- sjarat untuk diangkat mendjadi Wakil-wakil golongan Daerah Djawa Barat dan golongan Karya Pengusaha Nasional;
- bahwa perlu pula menambah Anggota-anggota Dewan Perantjang Nasional dengan beberapa orang;
Mengingat:
- Pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;
- Surat keputusan Presiden No. 169 tahun 1959 ;
Memutuskan:
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:
- Saudara Gatot Mangkupradja dan
- Saudara Rahmaniar Rahman Surianata Djumena mendjadi anggota Dewan Perantjang Nasional untuk menggantikan Saudara Sanusi Hardjadinata dan Saudara Rachman Tamin masing-masing sebagai Wakil golongan Daerah Djawa Barat dan golongan Karya Pengusaha Nasional;
Kedua: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat mendjadi Anggota-anggota Dewan Perantjang Nasional:
1. Ir Roosseno, di Djakarta;
315