Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/325

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 239 TAHUN 1961.

_________

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Membatja: Surat Menteri/Ketua Dewan Perantjang Nasional tanggal 18 Mei 1961 No. 43/DKT/61 jang menjatakan, bahwa perlu diangkat lagi seorang anggota untuk memperkuat Dewan Perantjang Nasional;

Menimbang: bahwa Ir A. Karim, Presiden Direktur Perusahaan Negara „Sinar Bakti” memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi anggota Dewan Perantjang Nasional sebagai wakil Perusahaan Negara;

Mengingat:

1. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar;

2. Surat Keputusan Presiden No. 169 tahun 1959;

3. Surat Keputusan Presiden No. 28 tahun 1961;

4. Penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;

5. Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31);

Memutuskan:

Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja surat Keputusan ini mengangkat Saudara Ir A. Karim tersebut mendjadi Anggota Dewan Perantjang Nasional.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 20 Mei 1961.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

Sesuai dengan jang aseli.

Adjun Sekretaris Negara,

Mr SANTOSO.

_________

317