Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/326

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 27 TAHUN 1961.

_______

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Memperhatikan:

1. bahwa Pembangunan Nasional Semesta Berentjana, jang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia, harus sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakjat Indonesia;

2. bahwa penjelenggaraan Pembangunan Nasional Semesta Berentjana harus dilaksanakan dengan seksama dan sesuai dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana tahapan pertama 1961-1969 sebagai hasil karya Dewan Perantjang Nasional jang telah ditetapkan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No. I dan II/M.P.R.S./1960;

3. Amanat Negara pada penutupan Sidang Madjelis Permusjawafatan Rakjat Sementara tanggal 7 Desember 1960 di Bandung;

Menimbang:

1. bahwa untuk kepentingan Pembangunan umumnja perlu diadakan penilaian dan pengawasan atas pelaksanaannja;

2. bahwa untuk itu perlu segera membentuk suatu Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional jang berdekatan dengan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan terdiri atas Anggotaanggota Dewan Perantjang Nasional:

Mengingat:

1. pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan Aturan Peralihan pasal II Undang-undang Dasar;

2. pasal 3 Undang-undang No. 80 tahun 1958 berhubung dengan penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;

3. Keputusan kami No. 169 tahun 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Pertama: Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini membentuk: