No. 27 TAHUN 1961.
_______
Memperhatikan:
1. bahwa Pembangunan Nasional Semesta Berentjana, jang meliputi segala segi penghidupan Bangsa Indonesia, harus sesuai dengan kebutuhan dan kepribadian Rakjat Indonesia;
2. bahwa penjelenggaraan Pembangunan Nasional Semesta Berentjana harus dilaksanakan dengan seksama dan sesuai dengan Pola Pembangunan Nasional Semesta Berentjana tahapan pertama 1961-1969 sebagai hasil karya Dewan Perantjang Nasional jang telah ditetapkan oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara tanggal 3 Desember 1960 No. I dan II/M.P.R.S./1960;
3. Amanat Negara pada penutupan Sidang Madjelis Permusjawafatan Rakjat Sementara tanggal 7 Desember 1960 di Bandung;
Menimbang:
1. bahwa untuk kepentingan Pembangunan umumnja perlu diadakan penilaian dan pengawasan atas pelaksanaannja;
2. bahwa untuk itu perlu segera membentuk suatu Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional jang berdekatan dengan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang dan terdiri atas Anggotaanggota Dewan Perantjang Nasional:
Mengingat:
1. pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan Aturan Peralihan pasal II Undang-undang Dasar;
2. pasal 3 Undang-undang No. 80 tahun 1958 berhubung dengan penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
3. Keputusan kami No. 169 tahun 1959;
Menetapkan:
Pertama: Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini membentuk: