Halaman ini tervalidasi
No. 240 TAHUN 1961.
Membatja: surat Menteri/Ketua Dewan Perantjang Nasional tanggal 18 Mei 1961 No. 44/DKT/'61 tentang perlunja menambah anggota Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional dengan beberapa tenaga;
Menimbang: bahwa untuk melantjarkan pelaksanaan tugas Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional, djumlah anggota Badan Kerdja jang kini adalah 17 orang perlu ditambah dengan 6 orang anggota baru;
Mengingat:
- pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar berhubung dengan Aturan Peralihan pasal II Undang-undang Dasar;
- pasal 3 Undang-undang No. 80 tahun 1958 berhubungan dengan penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
- Keputusan kami No. 169 tahun 1959;
- Surat Keputusan Presiden No. 27 tahun 1961;
- Undang-undang No. 10 Prp., tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31);
Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini, mengangkat mendjadi anggota Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional;
- Saudara Gatot Mangkupradja,
- Saudara Mr Nj . Roesiah Sardjono,
- Saudara Prof. Ir Roesseno,
- Saudara Ds Oerip Hartojo,
- Saudara K.... H. Sjaifuddin Zuchri,
- Saudara Ir A. Karim.
Ditetapkan di Djakartą
pada tanggal 20 Mei 1961.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
DJUANDA.
Sesuai dengan jang aseli.
Adjun Sekretaris Negara,
Mr SANTOSO.
320