Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/328

Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 240 TAHUN 1961.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Membatja: surat Menteri/Ketua Dewan Perantjang Nasional tanggal 18 Mei 1961 No. 44/DKT/'61 tentang perlunja menambah anggota Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional dengan beberapa tenaga;

Menimbang: bahwa untuk melantjarkan pelaksanaan tugas Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional, djumlah anggota Badan Kerdja jang kini adalah 17 orang perlu ditambah dengan 6 orang anggota baru;

Mengingat:

  1. pasal 4 ajat 1 Undang-undang Dasar berhubung dengan Aturan Peralihan pasal II Undang-undang Dasar;
  2. pasal 3 Undang-undang No. 80 tahun 1958 berhubungan dengan penetapan Presiden No. 4 tahun 1959;
  3. Keputusan kami No. 169 tahun 1959;
  4. Surat Keputusan Presiden No. 27 tahun 1961;
  5. Undang-undang No. 10 Prp., tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31);
Memutuskan:

Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja Surat Keputusan ini, mengangkat mendjadi anggota Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional;

  1. Saudara Gatot Mangkupradja,
  2. Saudara Mr Nj . Roesiah Sardjono,
  3. Saudara Prof. Ir Roesseno,
  4. Saudara Ds Oerip Hartojo,
  5. Saudara K.... H. Sjaifuddin Zuchri,
  6. Saudara Ir A. Karim.

Ditetapkan di Djakartą

pada tanggal 20 Mei 1961.

Pd. Presiden Republik Indonesia,

DJUANDA.

Sesuai dengan jang aseli.

Adjun Sekretaris Negara,

Mr SANTOSO.

_________
320