Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/337

Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

(1) Bidang tugas jang tersebut dalam pasal-pasal 4 dan 5 diatas, ditudjukan kepada usaha untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

(2) Bidang tugas jang meliputi semua aparatur negara meliputi djuga hubungan kerdja sama, baik horizontal, maupun vertikal antara aparatur negara, termasuk didalamnia tata-tiara kerdia, dengan tudjuan untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

Pasal 7.

Bidang tugas jang meliputi semua personil aparatur negara, mengenai djuga kesetiaannja terhadap negara, tata-tertib kerdja, kesungguhan kerdja, kedjudjuran, ketjakapan dan kesanggupan kerdjasama dengan tudjuan untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

BAB III

WEWENANG.

Pasal 8.

BAPEKAN mempunjai wewenang sebagai berikut:

  1. mengadjukan pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai sesuatu jang menghambat daiaguna dan pentierminan kewibawaan dalam pelaksanaan kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang; pertimbangan itu mengenai saluran hukum atau saluran kebidjaksanaan .
  2. mengadjukan pertimbangan dari hasil tugas penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengenai segala usaha jang dapat mentjapai dajaguna dan kewibawaan jang lebih tinggi dalam pelaksanaan kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang;
  3. menerima pengaduan jang langsung berasal dari Rakjat dan/atau petugas-petugas negara mengenai hal-hal jang merupakan hambatan dajaguna dan kewibawaan pelaksanaan kebidjaksanaan Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan pula menerima buah fikiran Rakjat dan/atau petugas negara mengenai usaha untuk mentjapai dajaguna dan kewibawaan itu jang lebih tinggi.

Pasal 9.

Tiap-tiap instansi termaksud pada pasal 5 berkewadjiban memberi bantuan sepenuhnja kepada BAPEKAN dalam mendjalankan tugasnja.

329