BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 10.
BAPEKAN mempunjai suatu sekertariat.
Pasal 11.
Personalia BAPEKAN dan sekertariatnja diatur dalam Keputusan Presiden.
Pasal 12.
Pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
Segala pembiajaan untuk BAPEKAN dibebankan pada Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan badan Pemerintahan Tertinggi) dari Anggaran Belandja Negara.
Pasal 14.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1959. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden Republik Indonesia ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 27 Djuli 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
pada tanggal 27 Djuli 1959.
Menteri Muda Kehakiman
SAHARDJO
LEMBARAN-NEGARÁ No. 81 TAHUN 1959.