Tugas itu didjalankan diseluruh bidang aparatur Negara dan antaraparatur, baik jang tersusun setjara horizontal ataupun vertikal, djuga dengan maksud supaja mentjapai daja-guna dan kewibawaan.
Pasal 7.
Dengan Aparatur Negara ditegaskan dalam pasal 7 bahwa dimaksud personil aparatur, baik sipil atau militer, maupun anggota direksi, pimpinan dan staf dari pada badan-badan usaha, jajasanjajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga jang langsung dan tidak langsung untuk seluruhnja atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.
Pelaksanaan pengawasan dan penelitian itu mengenai kesetiaan personil, tata-tertib kerdja, kesungguhan kerdja, kedjudjuran, ketjakapan dan kesanggupan kerdja. Tudjuan pelaksanaan tugas terhadap personil itu jalah supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.
BAB III
WEWENANG.
Pasal 8.
Supaja Bapekan dapat mendjalankan tugas jang dirumuskan dalam pasal 4 sampai pasal 7, maka ditetapkan tiga wewenang Bapekan dalam pasal 8, jaitu:
- Mengadjukan pertimbangan mengenai hambatan daja-guna kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
- Mengadiukan pertimbangan dari hasil penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan
- menerima pengaduan Rakjat atau petugas Negara, jang meliputi hambatan atau fikiran Rakjat/petugas Negara mengenai usaha supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.
Pasal 9.
Tjukup djelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 10.
Bapekan mempunjai suatu Sekretariat untuk menjelesaikan pekerdjaan kepaniteraan.
333