Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/341

Halaman ini tervalidasi

Tugas itu didjalankan diseluruh bidang aparatur Negara dan antaraparatur, baik jang tersusun setjara horizontal ataupun vertikal, djuga dengan maksud supaja mentjapai daja-guna dan kewibawaan.

Pasal 7.

Dengan Aparatur Negara ditegaskan dalam pasal 7 bahwa dimaksud personil aparatur, baik sipil atau militer, maupun anggota direksi, pimpinan dan staf dari pada badan-badan usaha, jajasanjajasan, perusahaan-perusahaan dan lembaga-lembaga jang langsung dan tidak langsung untuk seluruhnja atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.

Pelaksanaan pengawasan dan penelitian itu mengenai kesetiaan personil, tata-tertib kerdja, kesungguhan kerdja, kedjudjuran, ketjakapan dan kesanggupan kerdja. Tudjuan pelaksanaan tugas terhadap personil itu jalah supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

BAB III

WEWENANG.

Pasal 8.

Supaja Bapekan dapat mendjalankan tugas jang dirumuskan dalam pasal 4 sampai pasal 7, maka ditetapkan tiga wewenang Bapekan dalam pasal 8, jaitu:

  1. Mengadjukan pertimbangan mengenai hambatan daja-guna kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
  2. Mengadiukan pertimbangan dari hasil penelitian kepada Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, dan
  3. menerima pengaduan Rakjat atau petugas Negara, jang meliputi hambatan atau fikiran Rakjat/petugas Negara mengenai usaha supaja tertjapai dan terlaksana daja-guna dan kewibawaan jang lebih tinggi.

Pasal 9.

Tjukup djelas.

BAB IV

KETENTUAN LAIN-LAIN.

Pasal 10.

Bapekan mempunjai suatu Sekretariat untuk menjelesaikan pekerdjaan kepaniteraan.

333