Halaman ini tervalidasi
Pasal 11
Bagian personalia Bapekan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12.
Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13.
Mengingat kedudukan Bapekan seperti tersebut pada pasal 1 maka pembiajaan Bapekan dan Sekretariatnja dibebankan pada Bagian I Anggaran Belandja Negara.
Pasal 14.
Pasal penghabisan menetapkan mulai berlakunja Peraturan Presiden ini.
Tambahan Lembaran Negara No. 1824.
334