Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/342

Halaman ini tervalidasi

Pasal 11

Bagian personalia Bapekan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12.

Pelaksanaan Peraturan Presiden diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13.

Mengingat kedudukan Bapekan seperti tersebut pada pasal 1 maka pembiajaan Bapekan dan Sekretariatnja dibebankan pada Bagian I Anggaran Belandja Negara.

Pasal 14.

Pasal penghabisan menetapkan mulai berlakunja Peraturan Presiden ini.

Tambahan Lembaran Negara No. 1824.


334