Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/343

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN PEMERINTAH No. 48 TAHUN 1959

tentang

Pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara;

Mengingat: Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1959 pasal 12;

Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 28 September 1959;

Memutuskan:

Menetapkan:

Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan tugas Badan Pengawas
Kegiatan Aparatur Negara.

BAB I.

PEMBAGIAN TUGAS.

Pasal 1.

(1) Ketua memimpin pekerd jaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara dan bertanggung-djawab sepenuhnja kepada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.

(2) Setiap bulan Ketua memberikan laporan kepada Presiden tentang pekerdjaan Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara. Selain laporan bulanan Ketua memberi laporan chusus setiap waktu ada hal-hal jang penting.

Pasal 2.

(1) Ketua membagikan tugas kepada para anggota berdasarkan kesanggupan mereka masing-masing, dan memberikan instruksiinstruksi untuk pelaksanaannja.

(2) Atas pelaksanaan tugas itu tiap-tiap anggota bertanggung-djawab kepada Ketua.

Pasal 3.

(1) Pembagian tugas Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara kepada para anggota dilakukan menurut peperintjian dibawah ini:

335