Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/346

Halaman ini tervalidasi

5. Berusaha mempertinggi daja-kerdja pegawai negeri pada umumnja dengan memperhatikan peraturanperaturan Negara jang bersangkutan dan dengan memperhatikan kehidupan sosial para pegawai negeri.

6. Berhubungan dengan Serekat-serekat Sekerdja dan Serekat-serekat Buruh untuk mendapatkan bantuannja dalam usaha mempertinggi daja-kerdja para pegawai negeri pada umumnja.

Bagian H: Public Relations:

1. Memelihara hubungan kerdja jang baik antara Bapekan dan badan-badan resmi, semi-resmi dan tidak resmi serta dengan masjarakat pada umumnja.

2. Berusaha agar setiap badan resmi dan semi-resmi mengadakan dan memelihara hubungan jang baik dengan masjarakat disekitarnja pada umumnja dan dengan aparatur Pemerintah lainnja pada chususnja.

Bagian I: meliputi:

1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat.

2. Dewan Pertimbangan Agung (Sementara).

3. Dewan Perantjang Nasional.

4. Dewan Perwakilan Rakjat.

Bagian I djuga bertugas memperhatikan dan mengurus soal-soal jang berhubungan dengan kegiatan seluruh aparatur negara jang mempunjai sifat chusus menurut keadaan dimasing-masing daerah.

Bagian J: meliputi:

1. Mahkamah Agung.

2. Mahkamah Tentara Agung.

3. Djaksa Agung.

4. Djaksa Tentara Agung;

beserta semua badan resmi dan semi-resmi jang termasuk jurisdiksinja.

(2) Didalam keadaan jang dipandang perlu Ketua dapat memberikan tugas kepada seorang anggota dengan menjimpang dari pembagian tugas jang sudah ditetapkan olehnja seperti termaksud dalam pasal 2 ajat (1). Penjimpangan ini diberi tahukan oleh Ketua kepada anggota jang sebenarnja berwadjib menguruskannja.

Pasal 4.

Apabila Ketua berhalangan memimpin pekerdjaan Bapekan di Djakarta maka pekerdjaannja diwakili menurut ketentuan-ketentuan seperti berikut:

338