Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/348

Halaman ini tervalidasi
  1. Bapekan mendjalankan pengawasan dan penelitian pelaksanaan kebidjaksanaan itu oleh aparatur Negara.
  2. Bapekan tidak berwenang untuk mempersoalkan kebidjaksanaan jang telah ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia.
  3. Bapekan tidak mendjalankan tindakan-tindakan jang semata-mata mentjari-tjari kesalahan orang. Bapekan mengutamakan usahausaha objectief organisatoris, structuril dan educatief jang dapat mempertinggi daja-guna dan kewibawaan aparatur Negara.
  4. Bapekan tidak mendirikan badan-badan baru untuk menunaikan tugasnja, akan tetapi bekerdja bersama dengan alat-alat Negara dan Pemerintah jang sudah ada dengan sah.
Pasal 8.

Laporan-laporan jang diterima oleh Bapekan mengenai sesuatu aparat Negara diperlakukan berdasarkan kepentingannja menurut instruksi jang dibuat oleh Ketua kepada para anggota dan Sekretaris.

Pasal 9.

(1) Dalam menjelenggarakan research Bapekan berhubungan dan kerdja sama dengan lembaga-lembaga research dan Universitas-universitas.

(2) Dalam urusan training para pegawai negeri Bapekan bertugas memberi saran-saran dan bantuan kepada sekolah-sekolah kedjuruan, akademi-akademi dan lembaga-lembaga dengan maksud memperbesar manfaat peladjaran-peladjarannja kearah mempertinggi daja guna dan kewibawaan aparat-aparat Negara masing-masing.

(3) Untuk mendjalankan usaha public relation Bapekan berhubungan dan bekerdja bersama dengan badan-badan resmi jang mendjalankan tugas penerangan pada masjarakat umum, organisasi-organisasi rakjat, perusahaan- perusahaan surat chabar dan madjalah serta dengan organisasi-organisasi perguruan resmi dan tidak resmi.

(4) Dalam hubungan dengan fihak-fihak lain termaksud dalam pasal ini Bapekan tidak meninggalkan hierarchie jang berlaku.

Pasal 10.

Hal-hal lain tentang pelaksanaan Peraturan Presiden No. 1 tahun 1959 jang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Ketua Bapekan setelah mendengar pendapat para anggota.
340