Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/349

Halaman ini tervalidasi
Pasal 11.

Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Bogor,

pada tanggal 28 September 1959.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Diundangkan di Djakarta

pada tanggal 29 September 1959 .

Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.

LEMBARAN-NEGARA No. 118 TAHUN 1959.
__________

341