Halaman ini tervalidasi
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari ditetapkannja. Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Bogor,
pada tanggal 28 September 1959.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan di Djakarta
pada tanggal 29 September 1959 .
Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO.
341